Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP70013085
Rincian Aduan
LGWP70013085
Selesai
Public
asalamualaikum, pak ganjar katanya sekolah gratis 9 tahun tetapi pas tahun ajaran baru masih banyak sekolah negeri yang meminta uang masuk dan uang bangunan gedung di kabupaten banjarnegara yang memberatkan orng miskin pak, terima kasih.
Disposisi
Jumat, 18 Juli 2014 - 05:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:41 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa’alaikum salam Wr.Wb
Terima kasih atas laporannya
Sesuai dengan ragualsi permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam pasal 12 ayat 1,2,3.
Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan khususnya pada tatahun ajaran baru, bukan merupakan kewajiban peserta didik untuk keperluan apapun, namun demikian masyarakat yang dirasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan.
Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.
Progress
Senin, 22 Februari 2021 - 15:05 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa’alaikum salam Wr.Wb
Terima kasih atas laporannya
Sesuai dengan ragualsi permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam pasal 12 ayat 1,2,3.
Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan khususnya pada tatahun ajaran baru, bukan merupakan kewajiban peserta didik untuk keperluan apapun, namun demikian masyarakat yang dirasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan.
Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.
Selesai
Senin, 22 Februari 2021 - 15:06 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa’alaikum salam Wr.Wb
Terima kasih atas laporannya
Sesuai dengan ragualsi permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan & sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar diatur dalam pasal 12 ayat 1,2,3.
Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang pendidikan dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan khususnya pada tatahun ajaran baru, bukan merupakan kewajiban peserta didik untuk keperluan apapun, namun demikian masyarakat yang dirasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan.
Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.