Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP70005256

Rincian Aduan

LGWP70005256

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Feb 2021
0 ditandai
maaf pak mah lapor ada dugaan persekusi... ceritanya ada postingan mengenai anggota bankom yang posting tentang memberi pilox di jalan yang berlubang lalu ada komentar yang bernama fbnya Ryan pamungkas mengcomment "jangan cuma di pilox.di tambal juga pak.Apa menunggu korban meninggal dulu baru di tambal"... di commentar ryan tidak menyebut instansi dan tidak menyinggung siapapun... namun anggota Bankom Semarang yang bernama FB Vino azZah nyamperin rumahnya (aq gk tau crita pastinya) dan menyuruh ryan pamungkas untuk membuat video klarifikasi dengan alasan PERBUATAN tidak MENYENANGKAN dan UJARAN KEBENCIAN .... padahal tidak ada sama skali komentar ryan yang menyinggung hal tersebut... Mohon di tindak pak untuk oknum2 bankom di duga memperkusi masyarakat bawah untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf yang sebenarnya komentar tersebut tidak ada hubungan nya dengan ujaran kebencian maupun perbuatan tidak menyenangkan... kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut:   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. minta mohon pak Ganjar untuk di usut tuntas... jangan gara2 anggota korwil bankom dan dekat dengan polisi jadi semena2 dengan rakyat kecil... Trima kasih pak.... Mohon d usut sampai tuntas...

Disposisi

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:59 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara adiono istianto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 01 Maret 2021 - 08:42 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes SMG dng surat no: B/1836/II/REN.4.2/2021/ Bidpropam  tgl   25  Februari 2021
 
 

Selesai

Senin, 12 April 2021 - 08:27 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

perkaranya telah diselesaikan secara kekeluargaan dng dipertemukan keduanya dan dimediasi oleh pihak Polrestabes Semarang.