Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69953359
Rincian Aduan
LGWP69953359
Selesai
Public
kemarin saya menanyakan langsung ke lihak terkait ( perangkat desa ) tentang kebijakan pemerintah tentang blt . dan saya merasa berhak memerima sasaran . akam tetapi dari pihak desa menyatakan belum berhak memdapatkan karna masih usia 34taun. meskipun sudah memiliki krluarga dan menjadi tulangpunggung keliuarga. adapan alasan saya merasa berhak sebagaimana lampiran yg saya kirimkan. dan jawaban dari desa di lampiran ke 2 . mohon bimbingan dan tindakanya
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:17 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, apakah saudara sudah mencoba klarifikasi ke RT/RW setempat karena yang mendata langasung adalah RT/RW setempat?
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 11:46 WIBKabupaten Kendal
berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.