Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69836553

Rincian Aduan

LGWP69836553

Selesai Public
10 Oct 2017
0 ditandai
Bapak gubernur yang terhormat, terima kasih atas jawaban yang telah diberikan oleh pihak BKD Prov. Jateng, namun honorer yang kami maksud disini adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) karena memang beberapa tahun ini memang demikian adanya, sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK akan mendapat tiga komponen gaji (gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan) realisasinya kan tidak demikian, padahal secara tugas baik hak dan kewajiban sama dengan PNS

Disposisi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:35 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Selesai

Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:42 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Mohon maaf sampai dengan saat ini petunjuk teknis penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) BELUM ADA sehingga tidak ada dasar hukum untuk merekrut   Demikian terimakasih