Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69836553
Rincian Aduan
LGWP69836553
Selesai
Public
Bapak gubernur yang terhormat, terima kasih atas jawaban yang telah diberikan oleh pihak BKD Prov. Jateng, namun honorer yang kami maksud disini adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) karena memang beberapa tahun ini memang demikian adanya, sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK akan mendapat tiga komponen gaji (gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan) realisasinya kan tidak demikian, padahal secara tugas baik hak dan kewajiban sama dengan PNS
Disposisi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:35 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:42 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Mohon maaf sampai dengan saat ini petunjuk teknis penerimaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) BELUM ADA sehingga tidak ada dasar hukum untuk merekrut
Demikian terimakasih