Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69771343
Rincian Aduan
LGWP69771343
Verifikasi
Public
Yth Bpk Ganjar Pranowo.
Bapak, kami adl warga Karangjangkang (Jalan Taman Srinindito V RT 03 RW 04), kami ada 70 KK ,kami menempati tanah ex HGB 113, th 2012 ada oknum yg mengaku bahwa memiliki tanah yg kami tempati tsb. kami didampingi oleh LBH mawar sharon, mengecek kebenaran status tanah ini di Badan Pertanahan, disitu tertera jelas, bahwa tanah ini HGB 113 yg mati th 1995. kemudian kami maju ke pengadilan, di pengadilan MA kami dinyatakan menang, bahwa status tanah ini adalah milik NEGARA, Bukan milik perorangan.
Saat ini yg dicari cari adl tentang kepemilikan IMB, saat ini kampung kami akan dirobohkan oleh satpol PP karena tdk memiliki IMB, padahal bangunan sudah ada sebelum UU IMB diterbitkan, kenapa tdk memberikan kami kesempatan utk mengurus IMB, kenapa harus membuat rakyat kecil ini menderita?? padahal saat ini kami sedang berjuang melawan covid, ada yg isolasi mandiri di rumah, kalau tempat tinggal kami tdk ada, kami harus kemana? Rumah sakit penuh, isolasi yg di sediakan pemerintah pun penuh. pemerintah menganjurkan stay at home, tp home kami akan dihancurkan. Kami minta Belas kasihan Bapak, kami minta pertolongannya atas kami Warga mu, kami Rakyatmu, kami Bangsa Indonesia, jangan sampai ketidakadilan ini ada di bangsa Indonesia, terutama di Semarang ????????????
TOLONG KAMI WARGAMU ????????????
Disposisi
Rabu, 24 November 2021 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:31 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) melalui sistem laporhendi
untuk memudahkan pengaduan bagi warga kota semarang, silahkan laporhendi 0812 15000 512 atau sms laporhendi (spasi) aduan kirim ke 1708