Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69626013
Rincian Aduan
LGWP69626013
Selesai
Public
Kepada yth. Bpk gubernur jawa tengah. Mohon dg sangat bantuanya.info yg dapat kelonggran kredit bank adlh gol tertentu. Sy pengusaha fotocopy salah satu contoh yg tdk dpt kelonggaran trsebut.pd hal kami lbh awal dpt dampak kr skolh dn kampus libur.kmi jg pnya cicilan rumah,motor, mobil,kur dan keb lain. Ktika ditanyakan ke leseng dn bank.kmi tdk masuk golongan yg dpt kelonggarañ.kmi hrs ttp bayar hutang.trs bayar pakai apa wong tidak ada yg fotocopy?smua tagihan sdh ditagih.samntra kmi hrs ttp byr krywan dn menghidupi keluarga.mohon dg sangat kr kami sdh sngt terpepet sejk 2 mgu ni....mohon smpaikan ke pak jokowi jeritan2 kami
Disposisi
Kamis, 26 Maret 2020 - 17:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.