Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69335373
Rincian Aduan
LGWP69335373
Selesai
Public
Bantuan korona yang dapat Malay yg punya sawah yang punya sapi.. Yg kaya2 tolong pak kami orang kuli membutuhkan bntuan ITU.. Tolong di urus
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 10:07 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 14:03 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kalanglundo Kec. Ngaringan Sdr. Panggah Adi Setyawan telah menerima bantuan bersumber APBD Kabupaten Grobogan. Sebagaimana ketentuan bahwa bantuan tidak dapat diberikan ke penerima yang sama atau mendapat double/ganda bantuan. Surat pernyataan terlampir. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 14:05 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kalanglundo Kec. Ngaringan Sdr. Panggah Adi Setyawan telah menerima bantuan. bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan. Sebagaimana ketentuan bahwa bantuan tidak dapat diberikan ke penerima yang sama atau mendapat double/ganda bantuan. Surat pernyataan terlampir. Terimakasih.