Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69278386
KABUPATEN PATI, 21 Jul 2017
bapak gubernur yang saya hormati... kami dari warga pati mengeluh terkait biaya pengurusah sertifikat tanah hak milik... kok sampe rata rata 10 juta per sertifikat... apa itu merupakan wajar? apa bgaimana .bahakan pada saat kami membayar kami tidak di beri tanda bukti oleh kelurahan... dan dari kelurahan kami di wajibkan membayar dahulu baru di adakan pengukuran dan sebagaimmya... itu aja kami harus menunggu sampe beberapa waktu sampe sertifikatnya keluar....tolong di konfirmasikan sama pihak terkait kab.pati. ini terjadi di kelurahan Gembong. kec.gembong kab.pati.
Disposisi
Sabtu, 22 Juli 2017 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah