Rincian Aduan : LGWP69278386

Verifikasi Public

KABUPATEN PATI, 21 Jul 2017

bapak gubernur yang saya hormati... kami dari warga pati mengeluh terkait biaya pengurusah sertifikat tanah hak milik... kok sampe rata rata 10 juta per sertifikat... apa itu merupakan wajar? apa bgaimana .bahakan pada saat kami membayar kami tidak di beri tanda bukti oleh kelurahan... dan dari kelurahan kami di wajibkan membayar dahulu baru di adakan pengukuran dan sebagaimmya... itu aja kami harus menunggu sampe beberapa waktu sampe sertifikatnya keluar....tolong di konfirmasikan sama pihak terkait kab.pati. ini terjadi di kelurahan Gembong. kec.gembong kab.pati.

0 Orang Menandai Aduan Ini