Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69131291
Rincian Aduan
LGWP69131291
Selesai
Public
Kepada Yth Gubernur Jateng. saya sudah buat surat pengaduan secara tertulis di Walikota Semarang, Satpol PP Propinsi Jateng dan Satpol PP Kota Semarang Terkait dengan bangunan liar di bawah sutet PLN dan Dugaan Pencurian Listrik yang berada di Jl. Candi Sukuh Rt 4 / Rw 5 Kel. Bambankerep Kec. Ngaliyan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Febuari 2017 akan tetapi pengaduan kami di anggap angin lalu/tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah khususnya kota semarang. mohon kiranya laporan pengaduan kami di perhatikan karena demi keselamatan nyawa orang lain. terimakasih atas perhatianya
Disposisi
Sabtu, 18 Februari 2017 - 07:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Rabu, 22 Februari 2017 - 14:38 WIBSATPOL PP
Surat Pengaduan Wawan Setiono tertanggal 9 Februari 2017 telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH dengan mengirim surat kepada SATPOL PP KOTA SEMARANG dengan Nomor Surat 337/325/2017 tanggal 14 Februari 2017, yang pada intinya meminta SATPOL PP KOTA SEMARANG untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan kewenangannya, karena kewenangan tersebut berada di SATPOL PP KOTA SEMARANG sehingga selanjutnya dapat berkoordinasi dengan SATPOL PP KOTA SEMARANG. Terima Kasih
Progress
Rabu, 22 Februari 2017 - 15:20 WIBSATPOL PP
Surat Pengaduan Wawan Setiono tertanggal 9 Februari 2017 telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH dengan mengirim surat kepada SATPOL PP KOTA SEMARANG dengan Nomor Surat 337/325/2017 tanggal 14 Februari 2017, yang pada intinya meminta SATPOL PP KOTA SEMARANG untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan kewenangannya, karena kewenangan tersebut berada di SATPOL PP KOTA SEMARANG sehingga selanjutnya dapat berkoordinasi dengan SATPOL PP KOTA SEMARANG. Terima Kasih
Selesai
Rabu, 22 Februari 2017 - 15:20 WIBSATPOL PP
Surat Pengaduan Wawan Setiono tertanggal 9 Februari 2017 telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH dengan mengirim surat kepada SATPOL PP KOTA SEMARANG dengan Nomor Surat 337/325/2017 tanggal 14 Februari 2017, yang pada intinya meminta SATPOL PP KOTA SEMARANG untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan kewenangannya, karena kewenangan tersebut berada di SATPOL PP KOTA SEMARANG sehingga selanjutnya dapat berkoordinasi dengan SATPOL PP KOTA SEMARANG. Terima Kasih