Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69118743

Rincian Aduan

LGWP69118743

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
10 May 2015
0 ditandai
Pak Gubernur, tolong dipantau untuk samsat ungaran kepala samsatnya memperbolehkan pegawainanya untuk melakukan pungli, asal mengisi uang kas..bagaimana ini????

Disposisi

Senin, 11 Mei 2015 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2015 - 08:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 12 Mei 2015 - 09:35 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Bapak Jaka Purnama terima kasih atas laporan yang disampaikan, telah dilakukan koordinasi dengan Kepala UP3AD Kabupaten Semarang dan diperoleh keterangan bahwa : 1. Kepala UP3AD Kabupaten Semarang tidak pernah mengijinkan para pegawai untuk melakukan pungli sebagaimana yang dilaporkan di website Laporgub.jatengprov.go.id dan dapat kami sampaikan bahwa para Pegawai dilingkungan UP3AD Kabupaten Semarang telah menandatangani Pakta Integritas pada tanggal 12 Januari 2015 2. Apabila ternyata masih terdapat pegawai di UP3AD Kabupaten Semarang masih melakukan pungli dan atau menjadi makelar PKB, akan kami laporkan secara kedinasan untuk dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.