Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69006440
Rincian Aduan
LGWP69006440
Selesai
Public
lapor pak Gub... minta tolong dicanangkan perumahan rakyat yang tidak menghamburkan tanah lahan produktif.. paling tidak dengan membuka rumah susun yang bisa ditinggali kalangan ekonomi menengah kebawah... kita di jateng masih banyak lahan akan tetapi bila setiap lahan produktif yang baik dipakai untuk membuat perumahan bagaimana kita bisa swasembada pangan... makasih
Disposisi
Rabu, 11 Maret 2015 - 13:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 11 Maret 2015 - 13:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 11 Maret 2015 - 14:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pencanangan perlindungan lahan produktif sudah dilakukan melalui Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan tindak lanjut dan ketentuan tentang lahan produktif yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah.Sedangkan implementasinya dilakukan secara sinergi melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang atau mekanisme perijinan berdasarkan rencana tata ruang oleh Pemerintah Kab/Kota.
Selesai
Rabu, 11 Maret 2015 - 14:55 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan, terima kasih