Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68764353

Rincian Aduan

LGWP68764353

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
13 Apr 2020
0 ditandai
yg trhormat bp gubernur jateng,, melaporkantentan, fif tidak ada kebijaksanaan yg trkena covid 19,storan dan suku bunga tetap jalan, malah nyekek harus bayar, yg stor bisa sparo jumlah bulannya malah nambah , katabp gubrnur di bebasin, boro boro bat stor pak bat makan jajan anak, udah 2 bln ga bisa dagang, sekarangaja msh mengisolasi diri blm ketemu anak istri, tolongwong cilik minta keadilan,,,

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 13:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf semua tidak ada yang mempersulit masyarakat, seluruh Karyawan Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan Leasing minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.