Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68471332

Rincian Aduan

LGWP68471332

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
08 Dec 2017
0 ditandai
lapor sy kena razia di gemolong sragen. yang tidak sy trima dikenai 2 pasal 288 (1) dan 287. sy ndak bawa sim A harusnya dikenai 1 pasal aja. karena sy ndak paham pasal pelanggaran setelah sy bayar denda kemudian cek pasal 288 ayat 1 : Pasal 288 (1) : Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan. padahal sy bawa berkas cabut mutasi dan masih aktif pajaknya. tapi tidak dianggap. petugasnya mohon ditegur pos polisi gemolong. terima kasih.

Disposisi

Jumat, 08 Desember 2017 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 19 Maret 2018 - 14:00 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Laporan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Selasa, 25 Mei 2021 - 10:26 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

telah di koordinasikan dengan Satlantas Polres Sragen