Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68471332
Rincian Aduan
LGWP68471332
Selesai
Public
lapor sy kena razia di gemolong sragen. yang tidak sy trima dikenai 2 pasal 288 (1) dan 287. sy ndak bawa sim A harusnya dikenai 1 pasal aja. karena sy ndak paham pasal pelanggaran setelah sy bayar denda kemudian cek pasal 288 ayat 1 : Pasal 288 (1) :
Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan. padahal sy bawa berkas cabut mutasi dan masih aktif pajaknya. tapi tidak dianggap. petugasnya mohon ditegur pos polisi gemolong. terima kasih.
Disposisi
Jumat, 08 Desember 2017 - 14:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 19 Maret 2018 - 14:00 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Laporan segera kami tindak lanjuti
Selesai
Selasa, 25 Mei 2021 - 10:26 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
telah di koordinasikan dengan Satlantas Polres Sragen