Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68310357

Rincian Aduan

LGWP68310357

Selesai Public
09 May 2017
0 ditandai
BKD: Saya mau tanya seputar cuti bersalin PNS. kebetulan bulan depan saya mau melahirkan anak ke 3. namun SKPD saya tidak memberikan cuti dan hanya memberi ijin 40 hari, dengan alasan persalinan ke 3. apakah benar? setahu saya menurut PP no 11 tahun 2017 pemberian cuti melahirkan untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga. terima kasih

Disposisi

Selasa, 09 Mei 2017 - 15:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 12 Mei 2017 - 14:23 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimkasih lapornnya akan kami koordinasikan dg bidan yg tangani njih

Selesai

Jumat, 12 Mei 2017 - 15:33 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kalau Berpedoman pada PP No. 11 Tahun 2017, dapat menggunakan cuti melahirkan sampai dengan anak ke 3, silahkan dikoordinasikan dg Instansi Saudara, dengan menunjukkan PP tersebut diatas njih