Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68310357
Rincian Aduan
LGWP68310357
Selesai
Public
BKD: Saya mau tanya seputar cuti bersalin PNS. kebetulan bulan depan saya mau melahirkan anak ke 3. namun SKPD saya tidak memberikan cuti dan hanya memberi ijin 40 hari, dengan alasan persalinan ke 3. apakah benar? setahu saya menurut PP no 11 tahun 2017 pemberian cuti melahirkan untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga. terima kasih
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2017 - 15:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 14:23 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimkasih lapornnya akan kami koordinasikan dg bidan yg tangani njih
Selesai
Jumat, 12 Mei 2017 - 15:33 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kalau Berpedoman pada PP No. 11 Tahun 2017, dapat menggunakan cuti melahirkan sampai dengan anak ke 3, silahkan dikoordinasikan dg Instansi Saudara, dengan menunjukkan PP tersebut diatas njih