Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68164118
Rincian Aduan
LGWP68164118
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar. Telah terjadi jual beli jabatan di desa kami yg nilai nya cukup fantastis.mohon bantuan nya pak.
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:42 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:01 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan laporan Saudara bahwa adanya jual beli jabatan adalah tidak benar.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Sebagai tambahan apabila Saudara menemukan bukti -bukti adanya jual beli jabatan, dipersilahkan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Sebagai tambahan apabila Saudara menemukan bukti -bukti adanya jual beli jabatan, dipersilahkan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.