Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68038341

Rincian Aduan

LGWP68038341

Selesai Public
KOTA SEMARANG
31 Mar 2020
0 ditandai
Sugeng sonten pak ganjar..nyuwun tulung sanget aduan kulo niki ditindaklanjuti..ditengah pandemi niki p.jokowi menetapkan aturan jaga pembatasan sosial skala besar..imbasnya usaha tahu Gimbal saya smkin mengarah ke tutup,karena tdk ada yg beli..istri pun dirumahkan.. Sdangkan msih ada cicilan motor dan cicilan koperasi (dulu pinjam untuk modal buka tahu Gimbal) yg hrus kami bayar full..krn sudah pengajuan keringanan ke FIF dan koperasi tp tdk ada respon...mohon dipikirkan nasib kami orang2 kecil pak ganjar..Mungkin hny pak ganjar yg msih pny hati..krn p.jokowi sdh terbawa pengaruh dari oramg2 sekitar..p.jokowi lupa bahwa Indonesia msh didominasi rakyat kecil seperti saya yg mengandalkan uang receh untuk.hidup..terima kasih & semoga sehat selalu Pak Gubernur ku..

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2020 - 20:04 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak bank / Pihak Koperasi / Pihak Leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.