Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67715774
Rincian Aduan
LGWP67715774
Selesai
Public
Lapor pak. Kenapa pertambangan pasir di tutup. Kenapa harus pake manual, apa itu gk menyiksa pak. Kami org miskin pak swami saya hya sebagai kariawan supir. 2minggu kami makan dengan hutang. Kenapa yg kayA tertawa melihat org miskin menangis. Padas juga dtutup. Tlg pak minta bantuanya agar swami sya bza bkerja dgn halal. Mereka yg kaya senang trtawa, tp alloh maha adil. Trims byk.
Disposisi
Kamis, 12 Februari 2015 - 06:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 12 Februari 2015 - 07:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 03 Maret 2015 - 07:55 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih atas laporannya.
Pada prinsipnya kegiatan pertambangan apapun termasuk pasir harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam hal ini penambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sepanjang kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak mempunyai IUP ya harus ditutup.
Perlu kami sampaikan untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mempertimbangkan aspek :
1. Kawasan peruntukan pertambangan dalam tata ruang wilayah.
2. Penetapan wilayah pertambangan berdasarkan KepMen ESDM No. 1204k/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali.
3. Daya dukung lingkungan hidup.
4. Rekomendasi dari pengelola sungai apabila lokasinya berada di wilayah sungai.
Demikian tanggapan kami, terima kasih.