Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67673086
Rincian Aduan
LGWP67673086
Selesai
Public
Mohon keikhlasan bapak untuk bisa membedah rumah saya yg sudah tidak layak huni,kami keluarga yg tidak mampu ibu saya pekerja cari rongsok sedangkan saya cuma guru ngaji kampung pengen merantau ibu tidak bisa di tnggal sendiri,suami kerja tidak menentu,sekiranya bapak berbaik hati untuk bisa membedah rumah saya karna saya sendiri jujur tidak punya penghasilan pak..saya sudah bilang ke pak lurah desa setempat tapi belum ada respon sama sekali pak..cukup dan terima kasih dari keluhan saya pak..
Disposisi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:50 WIBKabupaten Demak
aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih
Progress
Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:56 WIBKabupaten Demak
aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Jumat, 20 Agustus 2021 - 16:54 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Munfa’ati
Di Desa Weding Kecamatan Bonang
Apabila memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Calon Penerima Bantuan.