Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67594808
Rincian Aduan
LGWP67594808
Selesai
Public
PIYE IKI PAK GUB.. saya pilih njenengan dan pak jokowi dengan harapan ga ada korupsi, uang yang dulu dikorupsi bisa untuk kesejahteraan rakyat kecil. NYATANYA??? TPP PHL Database tahun 2005 malah dengan tegas mulai tahun 2015 dihapus.. masyaallah..
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2015 - 19:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2015 - 06:41 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 18 Maret 2015 - 08:58 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas perhatiannya.
Sesuai ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dapat diberikan kepada PNS, sedangkan PTT/honorer dan sejenisnya diberikan honor yang ditetapkan sebesar upah minimum yang berlaku.
Tetap semangat dan terus berkarya.