Rincian Aduan : LGWP67578661

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 03 Aug 2021

asalamualaikum bapak/ibu, laporan saya sampe sekarang blm ada tindak lanjut atau info kelanjutannya bagaimana, laporan dari tgl 26-07-2021. mohon maaf sebelumnya bapak/ibu. 🙏🙏🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:00 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:07 WIB

Kabupaten Klaten

Mohon maaf untuk laporan saudara sudah dikirim ke DinsosP3AKB dan saat ini sedang dalam proses tindaklanjut

Selesai

Rabu, 01 September 2021 - 08:59 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan sudah ditindaklanjuti dengan hasil assesment sbb :
HASIL ASSESSMENT
Tim DiSSOSP3AKB  ( TKSK  dan Pendamping PKH KEC. JUWIRING) melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa  Serenan terkait dengan aduan tersebut, sehingga berhasil dirumuskan :
- pelapor  mengunggah aduan keluhan besarnya pajak listrik yg dibayar setiap bulan atasnama Siti Aminah sebesar 200- 300 ribu setiap bulannya Dan mengingatkan subsidi listrik
 
TINDAK LANJUT :
-Tim Aduan DISSOSP3AKB, (TKSK dan Pendamping PKH Kec. Juwiring) bersama Perangkat Desa serenan sudah melakukan koordinasi dilapangan bahwa Meteran listrik Ibu Siti Aminah digunakan untuk 2 Rumah Tangga yaitu ibu Siti Aminah dan pelapor sendiri dengan Daya 900 W. 
Ibu Siti Aminah sendiri sesungguhnya sudah masuk dalam DTKS desa serenan bersama saudaranya, tapi semenjak pisah KK sendiri Siti Aminah tidak lagi dalam DTKS.
 
Tim assesment memberikan penjelasan tentang alur bagaimana cara untuk bisa mendapatkan  subsidi listrik dan pelapor sudah memahami bagaimana cara untuk memdapatkan subsidi listrik utk ibu Siti Aminah. 
 
Demikian laporan hasil assesment kami dari Tim Aduan DISSOSP3AKB, (TKSK DAN PENDAMPING PKH KECAMATAN JUWIRING )

Lampiran PDF