Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67293863
KABUPATEN PATI, 29 Oct 2019
mohon maaf bila kalimatnya kurang jelas... gini pak.. Di lokasi saya ada bendungan yang Di bangun antara tahun 80an,.. dari sejak di bangun sampai sekarang tidak ada manfaatnya sama sekali.. dan malah menimbulkan banjir Karena pendangkalan sungai.. tak Ada sumber Air yg bisa di tampung oleh bendungan... saat ini, pihak pemerintah akan membangun kembali proyek Ini,phak desa sudah negosiasi Ke pemerintah setempat juga dibantu oleh angota dewan... tapi tak ada hasil.. pihak PU katanya akan tetap membangun proyek yg selama ini sia2 alias mubadzir pak... Kami warga lingkungan bendung yang terdampak banjir selama ini MENOLAK proyek Ini.. mohon bantuannya pak.. ini di tindak lanjuti.. pelapor saya ketua RT setempat.. farhan 085225436588..secepatnya pak sebelum kami demo.. Karna demo itu butuh waktu.. sedang waktu kami adalah untuk cari nafkah keluarga.. terimakasih
Disposisi
Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Oktober 2019 - 08:53 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Jumat, 01 November 2019 - 14:50 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
1. Yang dimaksut saudara pelapor adalah Bd. Blado yg mengairi DI. Blado kewenangan Kab. Pati, lokasinya di ds. Bumirejo, Kec. Margorejo, Kab. Pati,
bendung tersebut dibangun sekitar th. 1987, dan kondisi sekarang sdh tdk berfungsi krn sdh hancur dirusak oleh masyarakat, menurut keterangan saudara pelapor saat musim hujan Bd trsb dianggap sbg penyebab banjir;
2. Penjelasan dari PUPR kab. Pati (pak Bambang UPT 2 yg membawahi wilayah trsb) disampaikan bahwa,
DI Blado termasuk DI kesepakatan yg ditunjuk utk pelaksanaan program IPDMIP ( integrated Participatory Development Management Irrigation Program) th 2018-2022,
sebelum pelaksanaan sdh dilakukan proses mulai dr PKM dg masyarakat setempat yg diwakili 3 desa layanan, bumirejo, jambean kidul dan jimbaran yaitu saat penyusunan PSETK dr bappeda Kab, dan
perencanaan DED oleh dari BBWS PJ melalui konsultan (PT Innako), saat PKM sudah disampaikan kpd perwakilan masyarakat ke 3 desa trsb, bhw dlm pelaksanaan pembangunan Bd. tdk memaksa hrs dilokasi yg sama (lokasi Bd lama), tp mungkin lokasinya digeser sesuai kondisi lapangan, sesuai usulan dr masyarakat, serta pertimbangan teknis agar daerah layanan DI. Blado bisa terpenuhi sesuai program IPDMIP;
3.Sementara keterangan dr BBWS PJ Bidang PJPA melalui kasi Irigasi (bu Dini), setelah PKM saat pelaksanaan DED, ditindaklanjuti dg FGD yg dihadiri oleh wakil dr 3 desa trsbt di atas, KTPM, TPM, serta camat Margorejo sbg mn BA terlampir, tapi klu sebagian masyarakat msh menolak dan tdk ttk temu mk pemb Bd Blado tdk dilaksanakan;
Demikian kami sampaikan terima kasih.