Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67283419
Rincian Aduan
LGWP67283419
Selesai
Public
Saya nurul hidayah , dr desa nolokerto kp nolokerten rt 1rw5 kec kaliwungu kab kendal.
Saya ibu dr 2ank ,Yg 1msh Tk.. Yg satu masih umur 2bln karena dampak covid19. Saya diphk sedangkan penghasilan suami saya setiap harinya tidak pasti. Tapi saya tdk terdaftar sebagai penerima BLT. Mohon bapak ganjar bs membantu...terimakasih
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:23 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami konsultasikan dengan pihak dinas/instansi terkait di Kabupaten Kendal..semoga ada solusi dan jawaban
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 08:51 WIBKabupaten Kendal
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Penerima bantuan sosial daroi Pemerintah adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 kriteria dan telah masuk dalam DTKS yang setiap
triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua
RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi Masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang selama ini belum
menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah
Desa.
3. Untuk memastikan jenis bantuan yang diusulkan, Pelapor dapat memastikan ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa Foto Copy
KTP karena bantuan sosial di masa Pandemi covid19 tidak disalurkan secara serentak. Usulan bantuan sosial tersebut berbasis NIK
sehingga apabila NIK tidak valid maka akan tertolak.
Demikian jawaban dari kami atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
1. Penerima bantuan sosial daroi Pemerintah adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 kriteria dan telah masuk dalam DTKS yang setiap
triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan hasil musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua
RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi Masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang selama ini belum
menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah
Desa.
3. Untuk memastikan jenis bantuan yang diusulkan, Pelapor dapat memastikan ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa Foto Copy
KTP karena bantuan sosial di masa Pandemi covid19 tidak disalurkan secara serentak. Usulan bantuan sosial tersebut berbasis NIK
sehingga apabila NIK tidak valid maka akan tertolak.
Demikian jawaban dari kami atas perhatiannya disampaikan terimakasih.