Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67124365
Rincian Aduan
LGWP67124365
Selesai
Public
selamat siang pak ganjar,mau lapor ini soal bpjs ketenagakerjaan sy yg sllu ditolak pencairannya dikarenakan perusahaan t4 sy bekerja dlu yaitu PT.INSANPAQ INDONESIA masih pny tunggakan selama 2 tahun,pdhl tiap bln slma sy bekerja dlu sllu mendapat potongan untuk bpjs tp knp masih nunggak????mohon kebijaksanaane panjenenganðŸ™soalnya sy sangat butuh dana dr pencairan tsb untuk sy alokasikan untuk usaha yg lain...sy sudah bertanya pd perusahaan tsb tp pihak perusahaan sllu bilang tidak tau/tidak bisa memberi kepastian kpn wkt pelunasannya...posisi sy skrg sudah tidak bekerja semenjak bln mei 2020,sy resign dr perusahaan sy tsb diatas
Disposisi
Kamis, 23 Juli 2020 - 14:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:15 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Ekatri Mulia melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (1) dan (2) bahwa
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Dalam hal ini, Pemberi Kerja belum memenuhi salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut sehingga klaim ibu belum dapat kami proses.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:15 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Ekatri Mulia melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (1) dan (2) bahwa
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Dalam hal ini, Pemberi Kerja belum memenuhi salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut sehingga klaim ibu belum dapat kami proses.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:15 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Ekatri Mulia melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (1) dan (2) bahwa
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Dalam hal ini, Pemberi Kerja belum memenuhi salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut sehingga klaim ibu belum dapat kami proses.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.