Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67048601
Rincian Aduan
LGWP67048601
Selesai
Public
1. Harga pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer resmi lebih mahal Rp.5.000,- s/d Rp. 10.000,- tiap zak/karung dari harga eceran tertinggi ( HET) yang ditetapkan Pemerintah. Bahkan di kios mantan DPR juga menjual diatas HET. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Kendal, khususnya di Kec. Rowosari. Hal ini dikarenakan tidak ada pengawasan/penertiban/sanksi tegas dari Pemerintah. Petani diujung bawah penopang pangan, banyak biaya produksi, menghadapi kesulitan hama dan alam, harga hasil panen relatip murah masih dirugikan dengan harga pupuk oleh pengecer.
Disposisi
Selasa, 17 Februari 2015 - 07:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 20 Februari 2015 - 09:05 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berkaitan dengan informasi Saudara, telah dilakukan koordinasi dengan PT. Pusri dan Dinas Perindag Kab. Kendal untuk segera melakukan teguran ke Distributor yang Saudara maksudkan. Harga pupuk bersubsidi yang dijual, diharapkan dapat disesuaikan kembali dengan HET yang sebenarnya. Apabila selanjutnya Saudara masih menemukan harga di atas HET, dimohon Saudara dapat langsung bertemu dengan tim KP3 Kab. Kendal melalui Ka Dinas Perindag Kab. Kendal alamat : Jl.TMP Kusuma Jati Kendal tilp 0294- 381082, email : disperindag@kendalkab.go.id.
Progress
Jumat, 20 Februari 2015 - 09:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 20 Februari 2015 - 09:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN