Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66970296
Rincian Aduan
LGWP66970296
Selesai
Public
Kami salah satu rakyat Jawa Tengah yang merasa kecewa terhadap keputusan yang dibuat oleh Bapak Gubernur salaku pemimpin Pemprov. Jateng, hal ini dikarenakan Bapak dalam keputusan untuk perekrutan CPNS memberikian satu syarat IPK minimal 3,00 yang menurut kami tidak mencerminkan keadilan dan keterbukaan, karena:
1. Terdapat perbedaan Standart nilai antar perguruan tinggi, sehingga kelulusan dengan IPK 3,00 antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lain akan berbeda kualitas SDM nya.
2. Sebagai misal yang kami rasakan, untuk mendapatkan IPK 2,77 di Jurusan Teknik Sipil UGM Yogyakarta kami harus menempuh studi selama 5 (tahun) dan belajar dengan sungguh-sungguh. Sedangkan bagi yang belajar di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dia hanya perlukan waktu 4 tahun dan belajar biasa - biasa saja sudah ber IPK 3,10. Mungkin ketika kami diberi kesempatan untuk membuktikan lewat Test CAT CPNS kemampuan kami belum tentu lebih rendah dari lulusan UNTAG Semarang tersebut yang ber IPK 3,10 tersebut. Tapi karena kebijakan Bapak Gubernur, kami jadi kehilangan kesempatan untuk bersaing.
3. Kalau memang IPK yang jadi pertimbangan untuk menentukan kecakapan/ kemampuan seseorang, seharusnya test CPNS dengan CAT ditiadakan saja karena Bapak Gubernur cukup melihat IPK tertinggi dari pelamar yang masuk ke BKD, itu saja yang Bapak terima jadi CPNS.
Demikian kami sampaikan kepada Bapak Gubernur, besar harapan kami Bapak mempertimbangkan keputusan yang belum terlambat jika ingin merubahnya untuk rasa keadilan rakyat Jawa Tengah yang bernasib sama seperti saya.
Disposisi
Kamis, 11 September 2014 - 05:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 11 September 2014 - 07:07 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani
Selesai
Kamis, 11 September 2014 - 13:47 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas perhatiannya,
Dapat diinformasikan bahwa kebijakan Pengadaan CPNS dilakukan untuk mendapatkan aparatur yang terbaik, berkompeten dan profesional. Guna mewujudkan hal tersebut, maka setiap instansi berkewajiban dan diperbolehkan menyusun persyaratan umum dan persyaratan khusus berdasarkan kebutuhan dan kondisi obyektif masing-masing daerah. Hal ini memungkinkan persyaratan yang ditetapkan antara daerah satu dengan daerah lain berbeda termasuk penentuan IPK.
Kepada saudara dapat kami informasikan bahwa kesempatan untuk mendaftar tetap terbuka lebar, sehingga bagi para pelamar agar mencermati informasi di website panselnas (panselnas.menpan.go.id) untuk memilih instansi dan mendapatkan username dan password, selanjutnya langkah berikutnya melakukan pendaftaran di website BKN (sscn.bkn.go.id) dan memilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi masing-masing pelamar.
Demikian untuk menjadikan maklum, dan selamat berkompetisi.
Salam