Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66913027

Rincian Aduan

LGWP66913027

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
14 Jan 2021
0 ditandai
pak mau tanya solusi dari kebijakan pemerintah tentang psbb di boyolali khususnya. apa ada solusi bagi warung hik yg buka jam 5 sore nunggu toko tutup. terus jam 7 malam sudah di suruh tutup. ada solusi gak biar keluarga tidak kelaparan. dan tetap bisa hidup. . apa ada solusi. apa harus kami mati kelaparan...

Disposisi

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 09:05 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:43 WIB

Kabupaten Boyolali

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Boyolali menindaklanjuti laporan atas nama Eko Suhartanto sebagai berikut :
1. Pemkab Boyolali menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dengan menerbitkan SE Bupati Nomor 300/567/5.5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 yang kemudian ditegaskan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 300/00106/5.5/2021 tanggal 14 Januari 2021.
2. Masyarakat agar mematuhi dan menyesuaikan kebijakan tersebut di atas guna mencegah penularan Covid-19.
3. Solusi yang dapat dilakukan bagi pedagang yang biasanya menjual/menggelar dagangannya dari sore sampai malam hari di depan toko adalah pedagang dapat meminta ijin kepada pihak pemilik toko untuk membuka usahanya lebih awal.
4. Mohon  kesabarannya untuk mematuhi ketentuan tersebut di atas sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
5. Pencegahan penularan Covid-19 merupakan masalah bersama, hampir seluruh lapisan masyarakat terdampak wabah ini, untuk itu diperlukan peran serta aktif seluruh lapisan masyarakat untuk membangun kesehatan bersama.

Selesai

Jumat, 15 Januari 2021 - 11:44 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami.