Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66670773

Rincian Aduan

LGWP66670773

Verifikasi Public
KOTA SURAKARTA
12 Feb 2017
0 ditandai
Jalan Utama solo-ngawi rusak sekali di beberapa titik( cukup banyak) , saya cukup prihatin baru kali ini saya merasakan jalan rusak pada jalur ini, padahal saya sudah 42 tahun. Ini menjadi tanggung jawab kabupaten? Propinsi? Atau pemerintah pusat? Mohon dibantu pencerahannya dan bisa segera di perbaiki. Saya tidak mungkin mengambil foto di jalanan besar dan padat shg tidak ada lampiran foto. Saya kira hal mudah saja utk mengecek kebenarannya. Saya kategorikan sbg non infrastruktur ( harusnya infrastruktur) agar tetap bisa masuk laporan tanpa perlu lampiran

Disposisi

Senin, 13 Februari 2017 - 06:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:51 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Matur nuwun Mas Yudhi Yunarko, ruas Surakarta-Palur Sragen-Mantingan merupakan jalan Nasional, kewenangan penyelenggara jalan dari Kemen PUPR c.q. Balai Besar Jalan Wilayah VII Satker Pembangunan Jalan Nasional II Jawa Tengah. Saat sekarang telah dilakukan upaya perbaikan dengan tambal lubang dan menunggu kontrak untuk segmen-segmen ruas yang memerlukan perbaikan.