Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 15:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Progress
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Pasal 10
- Pasal 40
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Maka : SMA atau SMK dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku
Selesai
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Pasal 10
- Pasal 40
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Maka : SMA atau SMK dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku