Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66528856

Rincian Aduan

LGWP66528856

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
09 Dec 2021
0 ditandai
Pak gub, di pekalongan adakah SMK ato smu yg bisa menerima anak abk...? Mohon di jawab pak... Anak saya mau melanjutkan sekolah Maturnuwun

Disposisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima

Progress

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
  1. Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus
  1. Pasal 40
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
 

Maka :      SMA atau SMK dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku

Selesai

Jumat, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
  1. Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus
  1. Pasal 40
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
 

Maka :      SMA atau SMK dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku