Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66242810
Rincian Aduan
LGWP66242810
Verifikasi
Public
Lampiran
bapak gubernur ini kesekian kalinya saya laporan dikarenakan tidak adanya tindak lanjut dari laporan saya didesa kami lurah sudah menyalah gunakan kewenangan dg membangun ditanah desa (bengkok) tempat bermain komersil yg nantinya pengelolaannya TDK tau oleh siapa dan pembangunan pun tidak melalui musyawarah desa dan asal bapak tau semua pegawai yg ada di kelurahan orang yg tidak lulus dalam tes penerimaan melaikan KKN yg lulus malah disingkirkan sedangkan banyak jalan rusak didesa kami tapi TDK ada perbaikan sama sekali kemana dana desa itu
Disposisi
Minggu, 03 Januari 2021 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2021 - 08:29 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasinya sudahkami balas nggih terkait dengan jalan yang rusak di desa memang itu adalah kewenangan desa dan seharusnya dalam pwerbaikan jalan menggunakan DD atau Dana Desa namun demikian akan kami koordinasikankembali dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan agar melakukan visitasi untuk mengklarifikasi tentang penggunaan Dana Desa.di Desa Prupuk Selatan digunakan untuk kegiatan apa saja dan berdasarrkan informasi yang kami terima untuk TA 2020 alokasi Dana Desa digunakan untuk penanganan Covid-19 Maturnuwun