Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66178951

Rincian Aduan

LGWP66178951

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
28 Jan 2020
0 ditandai
Selamat Sore Pak Gubernur, saya sudah bekerja di Percetakan Lontar Media PT. UPGRI Semarang yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan Semarang selama 5 tahun lebih. Tetapi upah yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah. Perusahaan sekelas PT. apakah wajar membayar upah karyawan dibawah UMK? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan dibawah UMK maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kabupaten/Kota Setempat. terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 06:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.