Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66178951
Rincian Aduan
LGWP66178951
Selesai
Public
Selamat Sore Pak Gubernur, saya sudah bekerja di Percetakan Lontar Media PT. UPGRI Semarang yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan Semarang selama 5 tahun lebih. Tetapi upah yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah. Perusahaan sekelas PT. apakah wajar membayar upah karyawan dibawah UMK? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 28 Januari 2020 - 15:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan dibawah UMK maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kabupaten/Kota Setempat. terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 06:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.