Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66042028

Rincian Aduan

LGWP66042028

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
30 Sep 2021
0 ditandai
Pak saya ada kendala dalam pembayaran bpjs krn pandemi saya tidak sanggup membayar,tunggakan saya sudah sampai 7juta lebih,saya coba menghubungi bpjs melalui chat live fb tp tidak ada solusi,bahkan blm selesai chat sudah diakhiri,minta solusi pun tidak diksh solusi,saya berniat untuk membayar tapi dana saya krg,apa yang harus saya lakukan pak,sedangkan kalau tidak dibayar2 nanti tagihan akan terus bertambah,apakah org susah tidak bisa mendapat pelayanan yg layak?saya hanya berjualan telur dan kena dampak dari pandemi,setelah saya bisa membayar tagihan saya berniat untuk turun kelas

Disposisi

Kamis, 30 September 2021 - 11:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:14 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait.

Progress

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:46 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih