Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65684423
Rincian Aduan
LGWP65684423
Selesai
Public
saya mau menanyakan berapakan kenaikan tarif tertinggi angkutan umum akibat kenaikan harga bbm? biasanya jogja-kebumen 20rb sekarang menjadi 30rb, kenaikannya 50 % sendiri, apakah tidak ada regulasi yang mengurusi hal tersebut?
Disposisi
Rabu, 24 Desember 2014 - 12:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 29 Desember 2014 - 08:20 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Senin, 05 Januari 2015 - 15:17 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Trayek Jogja – Kebumen adalah trayek Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dimana dalam penetapan tarifnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
2. Untuk tarif tertinggi Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2014 adalah sebesar Rp.177 per penumpang per km. Sehingga untuk jarak antara Jogja-Kebumen ±120 km, tarifnya ± Rp 21.240,-.
3. Untuk tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Non Ekonomi kebijakan tarif diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang ada.
4. Agar dapat ditindak lanjuti mohon pelaporan dapat disertai dengan Nama PO, Nomor Kendaraan dan dilampiri bukti tiket pembayaran.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.