Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65684423

Rincian Aduan

LGWP65684423

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
24 Dec 2014
0 ditandai
saya mau menanyakan berapakan kenaikan tarif tertinggi angkutan umum akibat kenaikan harga bbm? biasanya jogja-kebumen 20rb sekarang menjadi 30rb, kenaikannya 50 % sendiri, apakah tidak ada regulasi yang mengurusi hal tersebut?

Disposisi

Rabu, 24 Desember 2014 - 12:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2014 - 08:20 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 05 Januari 2015 - 15:17 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berikut kami sampaikan beberapa hal: 1.       Trayek Jogja – Kebumen adalah trayek Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dimana dalam penetapan tarifnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. 2.       Untuk tarif tertinggi Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2014 adalah sebesar Rp.177 per penumpang per km. Sehingga untuk jarak antara Jogja-Kebumen ±120 km, tarifnya ± Rp 21.240,-. 3.       Untuk tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Non Ekonomi kebijakan tarif diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang ada. 4.       Agar dapat ditindak lanjuti mohon pelaporan dapat disertai dengan Nama PO, Nomor Kendaraan dan dilampiri bukti tiket pembayaran. Demikian kami sampaikan, terima kasih.