Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65660457
Rincian Aduan
LGWP65660457
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar
Pengen sambat , di balai desa DEPOK ( TOROH ) pelayanan tidak menyenangkan , 3 x saya datang ke balai desa , tapi kurang menyenangkan .. cuma buat SURAT KETERANGAN USAHA masak di telantarkan tekan 1 jam
,, Gae sertifikat tanah .. njalok TTD biaya 150k , sak derenge NYUWUN copy an leter C .. biaya 300.. subhanallah .. mg2 di paringi pencerahan pegawai nya
Disposisi
Selasa, 23 November 2021 - 12:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 23 November 2021 - 19:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 23 November 2021 - 19:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 23 November 2021 - 19:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan
Memperhatikan keluh kesah yang disampaikan oleh Saudara setelah kami koordinasikan dengan Kepala Desa Depok dan hasil pengecekan administrasi & petugas pelayanan Desa Depok sbb :
1. Setelah melakukan pengecekan data kependudukan di Simakdes secara online, ternyata tidak ditemukan penduduk kami yang bernama BAYU NUGROHO.
2. Selama ini Kasi Pelayanan Desa telah siap pada jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan mendapatkan surat keterangan usaha. Oleh karenanya tidak benar bahwa Perangkat Desa Depok menghambat pelayanan.
3. Pemerintah Desa Depok atau perangkat desa tidak pernah menarik biaya administrasi tanda tangan sertifikat tanah kepada masyarakat. Oleh karenanya tidak benar aduan yang menyatakan bahwa pemerintah desa depok memungut biaya Rp. 150.000,-.
4. Pemerintah desa depok atau perangkat desa dalam memberikan pelayanan fasilitasi foto copy letter C tidak pernah memungut biaya kepada masyarakat. Oleh karena itu tidak benar pengaduan yang menyatakan bahwa kami memungut biaya foto copy letter C sebesar Rp. 300.000,-.
Demikian untuk menjadikam maklum dan terima kasih
1. Setelah melakukan pengecekan data kependudukan di Simakdes secara online, ternyata tidak ditemukan penduduk kami yang bernama BAYU NUGROHO.
2. Selama ini Kasi Pelayanan Desa telah siap pada jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelayanan mendapatkan surat keterangan usaha. Oleh karenanya tidak benar bahwa Perangkat Desa Depok menghambat pelayanan.
3. Pemerintah Desa Depok atau perangkat desa tidak pernah menarik biaya administrasi tanda tangan sertifikat tanah kepada masyarakat. Oleh karenanya tidak benar aduan yang menyatakan bahwa pemerintah desa depok memungut biaya Rp. 150.000,-.
4. Pemerintah desa depok atau perangkat desa dalam memberikan pelayanan fasilitasi foto copy letter C tidak pernah memungut biaya kepada masyarakat. Oleh karena itu tidak benar pengaduan yang menyatakan bahwa kami memungut biaya foto copy letter C sebesar Rp. 300.000,-.
Demikian untuk menjadikam maklum dan terima kasih