Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65586810

Rincian Aduan

LGWP65586810

Verifikasi Public
07 Mar 2017
0 ditandai
pak gub, per 2017 sma/smk se jateng kan dibawah pemprov, kok malah di tarik iuran per bulan 200rb, apakah sudah ada pergub nya? suwun...

Disposisi

Rabu, 08 Maret 2017 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 13 Maret 2017 - 08:37 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pendidikan Menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan diperlukan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

 

Jumlah besaran pendanaan pendidikan dari masyarakat tergantung dari kemampuan masing-masing orang tua siswa dan diharapkan subsidi silang. Bagi orang tua siswa yang miskin wajib dibebaskan dari pendanaan pendidikan.