Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65586810
Rincian Aduan
LGWP65586810
Verifikasi
Public
pak gub, per 2017 sma/smk se jateng kan dibawah pemprov, kok malah di tarik iuran per bulan 200rb, apakah sudah ada pergub nya? suwun...
Disposisi
Rabu, 08 Maret 2017 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:37 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pendidikan Menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan diperlukan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Jumlah besaran pendanaan pendidikan dari masyarakat tergantung dari kemampuan masing-masing orang tua siswa dan diharapkan subsidi silang. Bagi orang tua siswa yang miskin wajib dibebaskan dari pendanaan pendidikan.