Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65322249

Rincian Aduan

LGWP65322249

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
02 Feb 2016
0 ditandai
Pak Gubernur yang tegas.. saya mau melaporkan kalau di Kantor Samsat Kab Pekalongan masih ada “PUNGLI BERJAMAAH”. 1,di loket cek fisik oknum petugas minta uang Rp.50.000 ,- untuk pengurusan mutasi masuk, dan untuk pengurusan yang lainnya Rp.20.000,-. 2,di loket mutasi(masuk) oknum petugas minta Rp.250.000,- untuk pembuatan BPKB baru (padahal kan hanya Rp.80.000,- berdasarkan PP No 50 Tahun 2010). 3,apa benar pembuatan BPKB baru memakan waktu 6 bulan Pak? Tolong Pak, tertibkan segala pengurusan dan Berantas segala bentuk “PUNGLI” Di Pekalongan khususnya dan Jawa Tengah umumnya. Terima kasih, Semoga Jawa Tengah semakin Jaya

Disposisi

Rabu, 03 Februari 2016 - 06:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 03 Februari 2016 - 12:38 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 01 Maret 2016 - 09:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terimakasih untuk saran dan masukannya, sebelumnya kami mohon maaf.
Untuk proses cek fisik tidak dikenakan biaya 50.000 dan mutasi masuk tidak dikenakan biaya Rp. 250.000, biaya hanya sesuai PNBP untuk Roda 2 Rp 80.000 & Roda 4 Rp. 100.000.
Untuk pengurusan BPKB baru paling lama krng lebih 1 bulan.
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dpt menghubungi call center 082138133716