Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65281122
Rincian Aduan
LGWP65281122
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr wb..saya Mulyadi,salah satu warga kabupaten kebumen..mohon maaf sebelumnya, saya mau lapor Pa' Gubernur..tanggal 3 maret 2014, saya membuat e-KTP.namun sampai saat ini KTP saya belu jadi..ini sudah hampir 6 bulan..mohon bantuanya yah pa'..tanggal 11 agustus kemaren saya sudah kirim e mail ke 'pemkab_kebumen@kebumenkab.go.id' namun sampai sekarang belum ada tanggapan..mohon bantuanya yah Pa', karena KTP saya bulan november besok KTP saya sudah tidak berlaku..termi kasih atas bantuanya yah Pa'...Mulyadi
Disposisi
Sabtu, 23 Agustus 2014 - 22:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 25 Agustus 2014 - 07:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menanggapi laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Proses Pencetakan KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik ) belum di serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota, sehingga Kabupaten / Kota belum bisa melakukan cetak ulang KTP-El bagi penduduk yang melakukan perubahan data maupun yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP - EL sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014, Jadi KTP Non elektronik saudara tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Terima Kasih
Selesai
Senin, 25 Agustus 2014 - 11:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan. Terima Kasih