Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65192184
Rincian Aduan
LGWP65192184
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak gubernur..selamat malam, semoga selalu diberikan kesehatan dan keberkahan aamiin...saya hanya mau berkeluh kesah bapak...Istri saya adalah guru swasta pada SD Negeri dikab. Kendal adalah guru honorer yg sudah mengabdi sejak Juli 2005 alias 16 th..dan sampai sekarang mendapatkan honor dari sekolah 300rb.Dengan adanya tes PPPK harapan istri saya adalah semoga dapat lolos tes tetapi gagal pada tahap 1 dan tahap 2..yg membuat hati kami sakit adalah tidak adanya afirmasi untuk masa pengabdian. Justru afirmasi diberikan pada usia 35 ke atas sedangkan banyak tmn2 yg usianya diatas 35 tetapi pengabdiannya baru beberapa tahun..sedangkan istri saya umur 35 th kurang 2 bln jadi TDK mendapatkan afirmasi usia..masa pengabdian seharusnya bisa dilihat didapodik bapak.Sekarang istri saya harus rela meninggalkan sekolah yg sudah ditempatinya selama 16th karena adanya guru sekolah swasta yg sudah berserdik ..bapak gubernur kami mohon berilah afirmasi masa kerja kepada guru2 yg sudah lama mengabdi...karena tinggal inilah harapan kami yaitu bisa menjadi PPPK...????????????????
Disposisi
Selasa, 14 Desember 2021 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 14 Desember 2021 - 10:57 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas aspirasi yang njenengan sampaikan,terkait hal tersebut akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh.....
Selesai
Rabu, 15 Desember 2021 - 08:55 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Saudara Pelapor Yth.
Terima Kasih atas laporannya, afirmasi ditentukan oleh pemerintah pusat. Pengadaan PPPK Guru tahun 2021 regulasi, mekanisme, dan semua tahapan ada di Panselnas di Kemdikbudristek. Afirmasi diberikan bagi yang usia diatas 35 tahun sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, karena usia tersebut tidak dapat mendaftar sebagai CPNS.
Terima kasih. atas pengertiannya,,, suwun,,,
Terima Kasih atas laporannya, afirmasi ditentukan oleh pemerintah pusat. Pengadaan PPPK Guru tahun 2021 regulasi, mekanisme, dan semua tahapan ada di Panselnas di Kemdikbudristek. Afirmasi diberikan bagi yang usia diatas 35 tahun sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, karena usia tersebut tidak dapat mendaftar sebagai CPNS.
Terima kasih. atas pengertiannya,,, suwun,,,