Rincian Aduan : LGWP65185280

Verifikasi Public

KOTA MAGELANG, 27 Apr 2021

selamat sore bapak gubernur ganjar,, assalamualaikum wr.wb.. jadi begini pak ganjar, nuwun sewu sakderenge, niki kulo bagas pak, GTT SMA N 5 Magelang, ajeng tanglet, niki gaji GTT PTT kog dereng mandap nggih, wulan april niki pak, pripun niki pak ? kalih khusus GTT PTT onten THR mboten nggih pak? Honor Telat + mboten onten THR lak nggih ngenes to pak kulo lan rencang2..☹☹ nyuwun pencerahanipun Pak Gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 28 April 2021 - 14:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:09 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka tidak dialokasikan anggaran untuk pembiayaan honorarium berupa THR dan/atau honorarium ke-13 bagi GTT dan PTT. Hal ini juga didasarkan :
•    Status kepegawaian GTT dan PTT bukan merupakan Pegawai Honorarium Tetap.
•    Penugasan GTT dan PTT berdasarkan kontrak kerja dengan Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
•    Kontrak kerja dilaksanakan dengan waktu terbatas.
Disampaikan pula bahwa, sesuai PP 63 Tahun  2021 (Pasal 16 huruf b) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa  THR dan Gaji Ketiga Belas dengan sumber APBD dapat diberikan dengan ketentuan kepada “Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah”.
Terkait dengan pemningkatan kesejahteraan GTT dan PTT, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memberikan perhatian yang serius yakni melalui pemberian honorarium dengan pendekatan Upah Minimum Kabupaen/Kota setempat yang dihitung berdasarkan beban kerja dan/atau kualifikasi pendidikan. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Pendidikan.