Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65072700

Rincian Aduan

LGWP65072700

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Jun 2021
0 ditandai
Pak tolong ditindak tegas.. kasus penjaringan perangkat desa di kab.grobogan.. yang terindetifikasi ada kecurangan. Ada kassus jualbeli jabatan, suap atau sebagainya.. karena tidak adanya tranparasi dlam test dan pengoreksian hasil tes penjaringan perangkat desa... tolong dengan sangat pak praktek2 kecurangan itu di usut tuntas... karna banyak melibatkan para pejabat pemerintahan... terimakasih..

Disposisi

Senin, 14 Juni 2021 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 17:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 14 Juni 2021 - 17:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 14 Juni 2021 - 17:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.