Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65047001
Rincian Aduan
LGWP65047001
Selesai
Public
Tolong kendalikan kapling2 liar daerah boja, puguh, margosari, ngabean, luas tanah terlaku kecil , coba lihat di iklan olx kapling boja, atau daerah ini akan rusak tandus, tanpa tanah makam, jalan yv lebar, maupun luas tanah kecil tanpa bisa namam pohon.mohon yang terhormat bapak pejabat menegur orang2 berduit yang membeli murah tanah warga kemudian mecah2 tanpa memperhatikan efek kedepan.kami masyarakat sangat tidak mampu mencegah
Pak ganjar Tolong kendalikan kapling2 liar kendal daerah pagerwojo,tamanrejo,boja, puguh, margosari, ngabean, luas tanah terlaku kecil , coba lihat di iklan olx kapling boja, atau daerah ini akan rusak tandus, tanpa tanah makam, jalan yang lebar, maupun luas tanah kecil tanpa bisa namam pohon.mohon yang terhormat bapak pejabat menegur orang2 berduit yang membeli murah tanah warga kemudian mecah2 tanpa memperhatikan efek kedepan.kami masyarakat sangat tidak mampu mencegah karena gak berduit seperti mereka, tolong kirim orang2 cerdas semarang untuk di posisikan di kabupaten kendal, seoertinya bapak bupati lambat berfikir dan membiarkan kapling2 liar tersebut merajalela dikampung2. Merekamembeli murah dari penduduk desa lalu memecah2 ukuran kecil tanpa memeperhatikan problem dan masalah kedepan. Jangan ijinkan pecah di bawah 120 m2 dan banyak kalping. Para orang kaya membeli tanah dengan sangat murah trus meraup keuntungan sebesar2nya , tanah menjadi tandus.
Disposisi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:44 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:39 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya
terkait hal tersebut,akan kami bantu sampaikan ke dinas yang berwenang.mohon bersabar nggeh.
salam lapor
Selesai
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:41 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kabupaten Kendal
Dalam berbagai peraturan yang berlaku diantaranya Permepupr Nomor 25 Tahun 2011 disebutkan penyediaan kavling matang/ siap bangun harus mempertimbangkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan hal tersebut merupakan salah satu pembahasan dalam siding pengesahan siteplan sehingga kavling yang tidak/ belum mengajukan siteplan diragukan untuk kelengkapan persyaratan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.