Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65047001

Rincian Aduan

LGWP65047001

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
10 Oct 2021
0 ditandai
Tolong kendalikan kapling2 liar daerah boja, puguh, margosari, ngabean, luas tanah terlaku kecil , coba lihat di iklan olx kapling boja, atau daerah ini akan rusak tandus, tanpa tanah makam, jalan yv lebar, maupun luas tanah kecil tanpa bisa namam pohon.mohon yang terhormat bapak pejabat menegur orang2 berduit yang membeli murah tanah warga kemudian mecah2 tanpa memperhatikan efek kedepan.kami masyarakat sangat tidak mampu mencegah Pak ganjar Tolong kendalikan kapling2 liar kendal daerah pagerwojo,tamanrejo,boja, puguh, margosari, ngabean, luas tanah terlaku kecil , coba lihat di iklan olx kapling boja, atau daerah ini akan rusak tandus, tanpa tanah makam, jalan yang lebar, maupun luas tanah kecil tanpa bisa namam pohon.mohon yang terhormat bapak pejabat menegur orang2 berduit yang membeli murah tanah warga kemudian mecah2 tanpa memperhatikan efek kedepan.kami masyarakat sangat tidak mampu mencegah karena gak berduit seperti mereka, tolong kirim orang2 cerdas semarang untuk di posisikan di kabupaten kendal, seoertinya bapak bupati lambat berfikir dan membiarkan kapling2 liar tersebut merajalela dikampung2. Merekamembeli murah dari penduduk desa lalu memecah2 ukuran kecil tanpa memeperhatikan problem dan masalah kedepan. Jangan ijinkan pecah di bawah 120 m2 dan banyak kalping. Para orang kaya membeli tanah dengan sangat murah trus meraup keuntungan sebesar2nya , tanah menjadi tandus.

Disposisi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:44 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:39 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya terkait hal tersebut,akan kami bantu sampaikan ke dinas yang berwenang.mohon bersabar nggeh. salam lapor

Selesai

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:41 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kabupaten Kendal
Dalam berbagai peraturan yang berlaku diantaranya Permepupr Nomor 25 Tahun 2011 disebutkan penyediaan kavling matang/ siap bangun harus mempertimbangkan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan hal tersebut merupakan salah satu pembahasan dalam siding pengesahan siteplan sehingga kavling yang tidak/ belum mengajukan siteplan diragukan untuk kelengkapan persyaratan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.