Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64555462

Rincian Aduan

LGWP64555462

Selesai Public
01 Jul 2014
0 ditandai
Selamat siang pak, sebagai warga jateng, saya ingin menanyakan program sekolah gratis yang sering dibicarakan. Tapi untuk kali ini ada orang tua ingin menyekolahkan anaknya di SMP Negeri dengan harapan biaya lebih murah dibanding sekolah swasta. Tapi pada kenyataannya orang tua tersebut mengeluh karena pada pendaftaran ulang harus membayar uang seragam senilai Rp. 700.000. Belum lagi nantinya masih memikirkan uang gedung. Bagaimana dengan ini pak???

Disposisi

Selasa, 01 Juli 2014 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 10:16 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih atas laporannya.
Lihat Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang Pendidikan Dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan dari peserta didik. Terhadap pungutan khususnya pada tahun pelajaran baru untuk pembelian seragam dan uang gedung, kami jelaskan sebagai berikut :
  1. Pakaian seragam telah diatur dan dalam pelaksanaanya siswa boleh melakukan pembelian sendiri.
  2. Dalam meningkatkan mutu pendidikan, masyarakat tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi secara sukarela, dan sumbangan uang gedung pada prinsipnya tidak ada.

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 15:03 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih atas laporannya.
Lihat Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang Pendidikan Dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan dari peserta didik. Terhadap pungutan khususnya pada tahun pelajaran baru untuk pembelian seragam dan uang gedung, kami jelaskan sebagai berikut :
  1. Pakaian seragam telah diatur dan dalam pelaksanaanya siswa boleh melakukan pembelian sendiri.
  2. Dalam meningkatkan mutu pendidikan, masyarakat tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi secara sukarela, dan sumbangan uang gedung pada prinsipnya tidak ada.

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 15:03 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih atas laporannya.
Lihat Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, lihat pada pasal 11 dan pasal 12. Program pendidikan gratis diberlakukan untuk jenjang Pendidikan Dasar, pada jenjang tersebut tidak dibenarkan adanya pungutan dari peserta didik. Terhadap pungutan khususnya pada tahun pelajaran baru untuk pembelian seragam dan uang gedung, kami jelaskan sebagai berikut :
  1. Pakaian seragam telah diatur dan dalam pelaksanaanya siswa boleh melakukan pembelian sendiri.
  2. Dalam meningkatkan mutu pendidikan, masyarakat tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi secara sukarela, dan sumbangan uang gedung pada prinsipnya tidak ada.