Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64520933

Rincian Aduan

LGWP64520933

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
10 Jan 2019
0 ditandai
Kpd Yth Bpk Ganjar Pranowo&Bpk Iqnatius Jonan& Bpk/Ibu Dinas Kementrian ESDM... DI MOHON UNTUK SEGERA SIDAK D TKP D TINDAKLANJUTI SAMPAI TUNTAS MASALAH SUMUR BOR BANTUAN GUBERNUR KEMENTERIAN ESDM 2017 DI WILAYAH JL. TANGGUNGHARJO DK. NGEMBEL KIDUL RT02/RW04 KEL/KEC.TANGGUNGHARJO KAB.GROBOGAN(NOTELP/WA YG BISA DIHUBUNGI (081225655755)A.N.SABTO AJI LAKSONO RUMAH SAYA DEPAN BANGUNAN INFRASTRUKTUR TERSEBUT...MATURSUWUN TERIMAKASIH...

Disposisi

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti atas laporan pengaduan sdr, telah dilakukan cek lapangan hari Jumat Tanggal 11 Januari 2018 Dengan hasil : Sumur dan Tower di Jalan Tanggungharjo Gembel Kidul RT 02 RW 04 Kelurahan Tanggungharjo Kec Tanggungharjo Kab Grobogan merupakan bantuan dari Dinas ESDM untuk daerah rawan kering berupa 1 buah sumur bor beserta instalasi beserta 1 unit tower air ditambah kran umum sebanyak 4 buah. Bantuan yang diberikan oleh Dnas ESDM ini diberikan melalui kelompok masyarakat yang nantinya akan dikembangkan/didistribusikan melalui pipanisasi ke rumah rumah menggunakan swadaya masyarakat. Karena kegiatan ini merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok masyarakat, maka keseluruhan pengelolaannya dikelola oleh Pokmas. Kondisi saat ini sudah dilakukan pipanisasi dan sudah didistribusikan kepada 150 kk termasuk pelapor. Kondisi pipanisasi saat ini merupakan sambungan pada sumur lama (sumber air sebelum bantuan Dinas ESDM) sehingga alirannya pelan. Dari Pokmas sendiri sudah merencanakan pembenahan pipanisasi. Pelapor keberatan dengan aliran yang pelan dan menginginkan sambungan air langsung ke pipa induk (tanpa meteran). Karena bantuan sumur merupakan bansos maka untuk pengelolaannya masih menjadi kewenangan kelompok masyarakat, serta untuk operasional (biaya tagihan listrik, perawatan pipa, perawatan pompa) yang membutuhkan biaya banyak sudah menjadi kesepakatan antara pengelola (pokmas) dengan masyarakat pengguna. Kesimpulan : Permasalahan ini adalah masalah internal antara pengelola dan si pelapor karena pelapor menginginkan air yang lebih banyak daripada yang didapatkan sekarang.