Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64426663
Rincian Aduan
LGWP64426663
Selesai
Public
Pagi Pak Guburnur, Anak saya SD kelas 4 di (Jl. Taman Hasanudin Blok A No.5-7/XII, Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50176) diharuskan PTM dalam Ulangan, jika tidak Pertemuan Tatap Muka maka tidak mendapat nilai. Apakah aturan dari dinas pendidikan Semarang seperti itu? Karena saya baca aturan Kemendagri, PTM dilakukan secara terbatas dan atas persetujuan orang tua. Mohon feedback-nya pak Gubernur, terima kasih banyak sebelumnya ????
Verifikasi
Rabu, 22 September 2021 - 02:09 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 08:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Progress
Senin, 27 September 2021 - 01:19 WIBKota Semarang
Diproses
Selesai
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:15 WIBKota Semarang
Selesai