Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64426663

Rincian Aduan

LGWP64426663

Selesai Public
KOTA SEMARANG
22 Sep 2021
0 ditandai
Pagi Pak Guburnur, Anak saya SD kelas 4 di (Jl. Taman Hasanudin Blok A No.5-7/XII, Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50176) diharuskan PTM dalam Ulangan, jika tidak Pertemuan Tatap Muka maka tidak mendapat nilai. Apakah aturan dari dinas pendidikan Semarang seperti itu? Karena saya baca aturan Kemendagri, PTM dilakukan secara terbatas dan atas persetujuan orang tua. Mohon feedback-nya pak Gubernur, terima kasih banyak sebelumnya ????

Verifikasi

Rabu, 22 September 2021 - 02:09 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Disposisi

Rabu, 22 September 2021 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Progress

Senin, 27 September 2021 - 01:19 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Senin, 18 Oktober 2021 - 08:15 WIB

Kota Semarang

Selesai