Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64338395
Rincian Aduan
LGWP64338395
Selesai
Public
Pak Gubernur saya PTT di salah satu skpd infrastruktur yg berada dibawah kepemimpinan bapak, tetapi gaji kami sangatlah minim, hanya 1.300. per bulan, memang instansi kami juga dibawah kementrian, kami berharap bapak juga memproses kami sama dg pns yg menerima kespeg/tpp,, disaat mereka menerima tpp yg berjuta juta kami hanya bisa gigit jari, sedangkan apa yg kami kerjakan juga sama bahkan jika ada pekerjaan hingga malam maka kami kbanyakan yg kbagian tdk enaknya.. mohon fikirkan kami pak agar kami bisa hidup dengan layak
Disposisi
Senin, 16 Maret 2015 - 15:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 17 Maret 2015 - 06:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 18 Maret 2015 - 07:27 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sesuai ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dapat diberikan kepada PNS, sedangkan PTT/honorer dan sejenisnya diberikan honor yang ditetapkan sebesar upah minimum yang berlaku.
Apabila ada kesempatan dan memenuhi persyaratan Saudara dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Semoga sukses dan tetap semangat.