Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64317271

Rincian Aduan

LGWP64317271

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Jun 2021
0 ditandai
Cuma mau bertanya pak...kok di sekolah negeri khususnya SMP NEGERI 2 WELERI ada biaya infaq setiap tahun nya diminta 1 juta per murid..apa memang sudah peraturan pemerintah atau cuma pungutan dari pihak sekolah..terima kasih

Disposisi

Senin, 14 Juni 2021 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 09:52 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih,atas laporannya,terkait hal tersebut, akan kami bantu sampaikan kedinas terlait.

Selesai

Senin, 14 Juni 2021 - 15:24 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal YTh Pelapor
Atas laporan pengaduan Saudara, telah kami lakukan klarifikasi ke SMPN 2 Weleri. Atas infaq atau pungutan dalam bentuk apapun sebesar Rp 1 juta per siswa adalah tidak benar. Yang benar adalah sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Berdasarkan Permendikbud tersebut, sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah salah satunya adalah sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang untuk memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian, ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sementara pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemberiannya ditentukan oleh satuan pendidikan. Namun demikian, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan pungutan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Demikian Terimakasih.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
YTh Pelapor
Terima kasih atas laporan Saudara, pada prinsipnya tdk ada aturan yg membatasi siswa smp yg telah menikah untuik meneruskan pendidikannya, akan tetapi sering terjadi sekolah dan siswa tsb merasa kurang percaya diri, agar dikomunikasi secara baik antara siswa sekolah dan orang tua.

terimakasih.
 

Progress

Jumat, 06 Agustus 2021 - 07:34 WIB

Kabupaten Kendal

terkait,pertanyaan saudara, ZALFA sedang kami sampaikan ke dinas terkait,menunggu tindak lanjut nggeh, kalau sudah ada jawaban nanti kami sampaikan, mohon bersabar