Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64146247

Rincian Aduan

LGWP64146247

Selesai Public
19 Mar 2018
0 ditandai
Pak gubernur yang terhormat, saya perwakilan dari karyawan swasta PT Kayu Lapis Indonesia, saya mau tanya apakah diperbolehkan jika perusahaan mewajibkan karyawannya untuk masuk kerja 20 menit sebelum jam kerja dimulai, karena apabila kami datang kurang 15 menit, kami disuruh pulang, padahal didalam peraturan PKB perusahaan sudah dijelaskan bahwa jam kerja untuk 6 hari kerja 8 jam dengan 1 jam istirahat, sedangkan untuk 5 hari kerja 9 jam dengan 1 jam istirahat sehingga total jam kerja dlm 1 minggu 40 jam, namun manajemen membuat peraturan sendiri diluar peraturan didalam PKB yg mewajibkan 20 menit sebelum jam kerja harus sudah datang kalau melanggar disuruh pulang dan dianggap alpha. Apakah hal ini diperbolehkan? 20 menit per hari kalau 1 minggu 120menit? Ini berarti sudah melebihi jam kerja yg dipersyaratkan oleh pemerintah. Terima kasih.

Disposisi

Senin, 19 Maret 2018 - 10:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 19 Maret 2018 - 11:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti    

Progress

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Tata tertib yg berlaku di perusahaan selain yg diatur UU juga harus diatur dlm PP atau PKB. Kalau kebijakan tsb belum diatur dlm PP / PKB maka tdk mempunyai kekuatan hukum yg mengikat. Kelebihan jam kerja yg normatif harus dibayar upah lembur sesuai Perundangan yg berlaku.  

Selesai

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai