Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64037442
Rincian Aduan
LGWP64037442
Selesai
Public
aturan desa meresahkan warga.
1. sama2 Semarang dikategorikan mudik?
2. keluar desa utk kerja dikategorikan mudik?
3. tidak ada verifikasi tempat yg dituju bkn red zone?
4. aturan desa yg tidak sejalan dgn pemerintah?
5. aturan yg diterapkan berpotensi kehilangan pekerjaan.
6. perangkat desa main pukul rata aturan tanpa cek hulu-hilir alasan keluar desa.
7. apakah aturan yg terlampir berpotensi melawan hukum? bisakah diselesaikan ke jalur hukum? krn kita sdh ngomong baik2 tidak mau dengar alasan dan urgensi keluar desa..
kita cm keluar kerja-kos-rumah itu sama2 Semarang, kita jg disinfektan mandiri, gak main kemana2, physical distancing jg dijaga, masker selalu pakai klo keluar.
tolong kebijaksanaannya, didengerin keluhan warganya, ojo mentang2 perangkat desa trus sewenang-wenang menerapkan aturan tanpa verifikasi yg jelas...
maaf saya hanya menyampaikan keluhan warga, tolong, jabatan adlh amanah, revisi aturan,capek dikit mendata warga alasan kluar masuk desa kan y gpp to..
jgn sampai aturan lurah lebih byk mudharatnya drpd manfaatnya...
makasih...
Disposisi
Kamis, 09 April 2020 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Verifikasi
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:43 WIBBIRO HUKUM
Saat ini tidak ada wilayah yang bebas dari pandemi covid-19.
Segala permasalahan sebaiknya dapat dimusyawarahkan secara persuasif terlebih dahulu sebelum melalui upaya hukum.
Aturan Kepala Desa/Aparat Desa perlu dipahami sebagai tindakan tegas untuk menertibkan warga agar mematuhi upaya-upaya pencegahan penyebaran dan mengantisipasi wabah coronavirus (covid-19).
Permasalahan yang terjadi terkait warga yang secara keseharian melakukan aktifitas kerja/lainnya agar mentaati ketentuan yang ada.
Apabila keberatan dengan aturan atau kebijakan Kepala Desa yang dibuat agar menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
Dalam penerapan ketentuan kepada warga/anggota masyarakat yang berdomisili di Desa setempat pemberlakuan pencegahannya berbeda dengan orang yang berada/bertempat tinggal diluar desa.
Sehingga untuk penduduk keseharian berada di wilayah desa nya agar pencegahan terhadap cotonavirus (covid-19) dibedakan dengan yang dari luar kota/yang merantau. Pedomi aturannya.
Selanjutnya terkait hal-hal teknis lainnya agar dipedomani protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:44 WIBBIRO HUKUM
Saat ini tidak ada wilayah yang bebas dari pandemi covid-19.
Segala permasalahan sebaiknya dapat dimusyawarahkan secara persuasif terlebih dahulu sebelum melalui upaya hukum.
Aturan Kepala Desa/Aparat Desa perlu dipahami sebagai tindakan tegas untuk menertibkan warga agar mematuhi upaya-upaya pencegahan penyebaran dan mengantisipasi wabah coronavirus (covid-19).
Permasalahan yang terjadi terkait warga yang secara keseharian melakukan aktifitas kerja/lainnya agar mentaati ketentuan yang ada.
Apabila keberatan dengan aturan atau kebijakan Kepala Desa yang dibuat agar menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
Dalam penerapan ketentuan kepada warga/anggota masyarakat yang berdomisili di Desa setempat pemberlakuan pencegahannya berbeda dengan orang yang berada/bertempat tinggal diluar desa.
Sehingga untuk penduduk keseharian berada di wilayah desa nya agar pencegahan terhadap cotonavirus (covid-19) dibedakan dengan yang dari luar kota/yang merantau. Pedomi aturannya.
Selanjutnya terkait hal-hal teknis lainnya agar dipedomani protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 07:44 WIBBIRO HUKUM
Saat ini tidak ada wilayah yang bebas dari pandemi covid-19.
Segala permasalahan sebaiknya dapat dimusyawarahkan secara persuasif terlebih dahulu sebelum melalui upaya hukum.
Aturan Kepala Desa/Aparat Desa perlu dipahami sebagai tindakan tegas untuk menertibkan warga agar mematuhi upaya-upaya pencegahan penyebaran dan mengantisipasi wabah coronavirus (covid-19).
Permasalahan yang terjadi terkait warga yang secara keseharian melakukan aktifitas kerja/lainnya agar mentaati ketentuan yang ada.
Apabila keberatan dengan aturan atau kebijakan Kepala Desa yang dibuat agar menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
Dalam penerapan ketentuan kepada warga/anggota masyarakat yang berdomisili di Desa setempat pemberlakuan pencegahannya berbeda dengan orang yang berada/bertempat tinggal diluar desa.
Sehingga untuk penduduk keseharian berada di wilayah desa nya agar pencegahan terhadap cotonavirus (covid-19) dibedakan dengan yang dari luar kota/yang merantau. Pedomi aturannya.
Selanjutnya terkait hal-hal teknis lainnya agar dipedomani protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.