Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63981290

Rincian Aduan

LGWP63981290

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
21 Jul 2020
0 ditandai
assalamu alaikum wr.wb. saya lutfi saya warga genuk semarang yang akan pindah & mengurus surat tanah (balik nama). LAPORAN 1: kronologi saya ingin mengurus surat tanah untuk balik nama melalui pemutihan massal yg di adakan oleh pemerintah, setiap ada pemutihan massal (gratis) para warga ( yg pendukung kades) diberi tahu bahwa ada pemutihan massal, masing masing ditarik biaya 300ribu- 500ribu jika surat tanah sudah jadi, saat saya & warga lain (bukan pendukung kades) bertanya, apakah ada pemutihan, mereka jawab, tidak ada, padahal saat itu ada pemutihan diwilayah karangtengah, tolong perbaiki perangkat desa yg ada di karangtengah terutama karangtowo, bgitupun jg saat ada bantuan pemerintah, 80% itu pendukung kades, mereka yg menerima dipilah2 oleh bayan (yg mengumpulkan data), dan banyak yg salah sasaran, & ketika warga menerima bantuan KIS mereka jika sudah mengambil, harus memberikan 100ribu kepada pihak kelurahan karangtowo, pak tolong sekali perbaiki struktur kepemimpinan dwilayah kami, krn struktur kepemimpinannya hampir smuanya kerabat dekat kades LAPORAN 2: teman saya bernama MU'AMAR, tinggal dwilayah kecamatan karangtengah juga, dia mengeluhkan dia & bbrp warga lansia penerima kartu KARTU INDONESIA SEJAHTERA, mereka tidak menerima kartu ATM sampai detik ini, saya sarankan cek online, dia cek ada nama mereka semua juga, saya bilang untuk lapor k dinas sosial setempat, setelah dia lapor & memperlihatkan aplikasi tsb, pihak dinas tdk menjawab knp teman saya tdk menerima ATM & bahkan diacuhkan. tetimakasih sebelumnya

Disposisi

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:55 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima

Progress

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:56 WIB

Kabupaten Demak

Untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait 

Selesai

Rabu, 22 Juli 2020 - 10:28 WIB

Kabupaten Demak

Assalamu ‘alaikum Saudara Lutfi Terkait dengan Saudara Lutfi ingin balik nama sertifikat melalui pemutihan masal yang diadakan oleh pemerintah, berdasarkan peraturan kalau yang sudah jadi sertifikat, tidak bisa mengikuti sertifikat masal. Yang bisa hanya yang leter C. Yang di tarik biaya Rp 300.000,- itu baru wacana dan belum di Musdes-kan Begitupun juga saat ada bantuan pemerintah, 80% itu pendukung kades, mereka yang menerima dipilah2 oleh bayan (yang mengumpulkan data), dan banyak yang salah sasaran,  bahwa sesuai dengan prosedur, bahwasannya bantuan diberikan berdasarkan  atas  musdes yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Dinpermades, BPD, RT, RW dan ditampilkan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketika warga menerima bantuan KIS mereka jika sudah mengambil, harus memberikan 100 ribu kepada pihak kelurahan karangtowo,
Jawaban :
Informasi tersebut kurang lebih tahun berapa? Untuk tahun 2018 – 2020  ini sepengetahuan kami tidka ada pungutan. Terhadap LAPORAN 2: sehubungan dengan teman saudara  bernama MU'AMAR, tinggal dwilayah kecamatan karangtengah juga, dia mengeluhkan. dia & beberapa  warga lansia penerima kartu KARTU INDONESIA SEJAHTERA, mereka tidak menerima kartu ATM sampai detik ini, dan yang saudara sarankan cek online, dia cek ada nama mereka semua juga, saudara  bilang untuk lapor k dinas sosial setempat, setelah dia lapor & memperlihatkan aplikasi tsb, pihak dinas tdk menjawab kenapa teman saudara tdk menerima ATM & bahkan diacuhkan. Berkenaan dengan hal tersebut ,kami harapkan saudara Mu’amar bisa konsultasi di kecamatan dengan membawa KK dan KTP. Maka akan kami fasilitasi desa dan kecamatan khususnya dari TKSK. Wassalamu ‘alaikum Ttd Kepala Desa Karangtowo
Ahmad Munif, SH