Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63890787

Rincian Aduan

LGWP63890787

Selesai Public
26 May 2015
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur. Kami minta tolong nasip kami para PHL non staus di instansi Pemprov. tolong beri kami anggaran. jadikan kami sebagai tenaga kontrak atau apa? yang jelas beri kami anggaran resmi. kami juga butuh hidup. terima kasih sebelumnya.

Disposisi

Selasa, 26 Mei 2015 - 12:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2015 - 12:09 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 26 Mei 2015 - 19:17 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaan dan permohonan Saudara Dwi Yanto Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kebijakan penggajian sesuai dengan upah minimum provinsi  (UMP). Kebijakan tersebut didukung dengan anggaran yang tersedia dimasing-masing SKPD sesuai dengan jumlahnya. Secara normatif kesejahteraan tenaga non PNS di Instansi Pemerintah Provinsi sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan lagi untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi juga melaksanakan kebijakan tersebut, dan sampai dengan saat ini tidak ada penambahan jumlah tenaga honorer dan akan dikurangi secara alami (masa pemberhentian apabila sudah berumur 58 tahun). Selamat bekerja dan tetap semangat.