Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63890787
Rincian Aduan
LGWP63890787
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur. Kami minta tolong nasip kami para PHL non staus di instansi Pemprov. tolong beri kami anggaran. jadikan kami sebagai tenaga kontrak atau apa? yang jelas beri kami anggaran resmi. kami juga butuh hidup. terima kasih sebelumnya.
Disposisi
Selasa, 26 Mei 2015 - 12:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2015 - 12:09 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani
Selesai
Selasa, 26 Mei 2015 - 19:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaan dan permohonan Saudara Dwi Yanto
Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kebijakan penggajian sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).
Kebijakan tersebut didukung dengan anggaran yang tersedia dimasing-masing SKPD sesuai dengan jumlahnya.
Secara normatif kesejahteraan tenaga non PNS di Instansi Pemerintah Provinsi sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan lagi untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi juga melaksanakan kebijakan tersebut, dan sampai dengan saat ini tidak ada penambahan jumlah tenaga honorer dan akan dikurangi secara alami (masa pemberhentian apabila sudah berumur 58 tahun).
Selamat bekerja dan tetap semangat.