Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63833412

Rincian Aduan

LGWP63833412

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 Sep 2021
0 ditandai
Selamat malam pak gubernur... Dengan hormat. .. Saya ingin mengadukan tentang pelayanan bpjs ketenagakerjaan agar proses pencairan bpjs tidak dipersulit. Saya terkendala surat pengalaman kerja di pt. Star cosmos di tangerang. Bekerja tahun 2014 hnya 3 bulan kontrak saja. Setelah hbis kontrak tidak di beri paklaring oleh perusahaan. Dan sekarang menjadi kendala saat pencairan bpjs. Pihak perusahaan sdh saya email tapi tdk ada respon. Wa saya jg di blokir HRD. saya membuat surat pernyataan bermaterai 10000 pengganti paklaring tetapi di tolak bpjs cabang majapahit semarang. Saya di harus kan minta paklaring ke pt star cosmos di tangerang. Sedangkan situasi masih pandemi dan PPKM... MOHON SOLUSINYA PAK, saya hanya ingin mengambil HAK saya... Terimakasih perhatiannya pak Gubernur...

Disposisi

Jumat, 03 September 2021 - 16:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Selasa, 07 September 2021 - 09:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Muhamad Sabilal Huda yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
 
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, kami informasikan bahwa dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
 
Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah :  KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan.
 
Berkenan untuk dapat disampaikan identitas nama dan no telepon yang dapat dihubungi
 
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Selasa, 07 September 2021 - 09:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Muhamad Sabilal Huda yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
 
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, kami informasikan bahwa dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
 
Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah :  KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan.
 
Berkenan untuk dapat disampaikan identitas nama dan no telepon yang dapat dihubungi
 
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Selasa, 07 September 2021 - 09:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Muhamad Sabilal Huda yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
 
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, kami informasikan bahwa dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
 
Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah :  KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan.
 
Berkenan untuk dapat disampaikan identitas nama dan no telepon yang dapat dihubungi
 
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.